Penerimaan CPNSD Pemprov Yogyakarta November 2009
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Kepatihan Danurejan, Telpon : 512243, 562811 – 562814
YOGYAKARTA
PENGUMUMAN
Nomor : 813/3713
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI DIY DARI PELAMAR UMUM
TAHUN 2009
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia dengan Jenis Formasi, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi yang dibutuhkan sebagai berikut:
2. Persyaratan pelamar :
2.1. Persyaratan umum:
1) Warga Negara Republik Indonesia;
2) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat terhitung mulai tanggal pengangkatan CPNS 1 Januari 2010 (lahir 1 Januari 1992 atau sebelumnya)
dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun (lahir 1 Januari 1975 atau sesudahnya) sesuai yang tercantum dalam ijazah.
3) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS / TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5) Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon / Anggota TNI / Polri;
6) Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
7) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter pemerintah
(Puskesmas/RS Pemerintah);
9) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
10) Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11) Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
12) Bebas Narkoba yang dinyatakan dalam surat pernyataan dan setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang.
2.2. Persyaratan Khusus Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis:
1. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
(a) Ijazah diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang program studinya telah mendapat akreditasi sekurang-kurangnya B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sesuai yang tercantum dalam ijazahnya. Bagi yang ijazahnya belum mencantumkan peringkat akreditasi dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari Perguruan Tinggi atau fotokopi akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang telah dilegalisir ;
(b) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas yang dibuktikan dengan fotocopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam Data daftar kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas (Daftar sebagaimana terlampir dapat didownload melalui Website: http://bkd.jogjaprov.go.id/ atau
http://www.jogjaprov.go.id/ ) yang dibuktikan dengan foto copi yang telah dilegalisir oleh Konjen atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan .
2. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam lampiran I (dapat didownload melalui Website:
http://bkd.jogjaprov.go.id/ atau http://www.jogjaprov.go.id/);
3. Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) dalam skala 4 (empat) ditentukan sebagai berikut :
• Strata I Kependidikan (S.1) minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima);
• Strata I (S.1) minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima);
• Diploma Empat (D.4) minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima);
• Diploma Tiga (D.3) minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima);
• Apoteker minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima);
• Dokter Umum minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima);
3. PENDAFTARAN:
a. Pendaftaran dilaksanakan secara online, melalui website
http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/;
b. Periode Pendaftaran Online dibuka mulai tanggal 4 November 2009 pukul 08.00 WIB s.d tanggal 10 November 2009 pukul 24.00 WIB;
c. Bagi pelamar yang telah berhasil ”ada tanda sukses dalam proses pendaftaran melakukan pendaftaran”, harus mencetak form registrasi sebanyak 2 lembar yang akan digunakan sebagai bukti pelamar telah melakukan pendaftaran yang ditunjukkan secara langsung pada waktu pengiriman berkas lamaran;
d. Bagi pelamar yang telah berhasil secara sistem melakukan pendaftaran, mengirimkan secara langsung berkas lamaran paling lambat 1 hari setelah melakukan pendaftaran secara online;
e. Apabila pelamar tidak menyerahkan berkas pada waktu yang ditentukan, pelamar harus melakukan pendaftaran/registrasi online ulang;
f. Pelamar mengirimkan berkas secara langsung ke Gedung Sasono Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Yogyakarta dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kelengkapan Berkas Lamaran :
Berkas Lamaran berisi Surat lamaran (format lamaran dapat di download melalui website: http://bkd.jogjaprov.go.id atau http://www.jogjaprov.go.id/ ) harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar bermaterai Rp. 6.000,- dengan menyebutkan nama dan kode jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilampiri dengan :
A. Pelamar Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
1). Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2). Foto copy ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3). Foto copy transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4). Asli Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku;
5). Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
6). Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS
Pemerintah) yang masih berlaku;
7). Pas photo latar belakang berwarna dengan ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4
lembar, dengan diberi nama dan nomor registrasi dibelakangnya (terbaru);
8). Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir dapat di download pada
website :http://bkd.jogjaprov.go.id/ atau http://www.jogjaprov.go.id )
B. Pelamar Pelatih/ Atlet
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Fotokopi ijazah terakhir yang dimiliki minimal SLTA yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang2;
3. Asli Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas
Tenaga Kerja yang masih berlaku;
4. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
yang masih berlaku;
5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS
Pemerintah) yang masih berlaku;
6. Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 lembar (terbaru),
dengan diberi nama dan nomor registrasi dibelakangnya;
7. Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir dapat di download pada
website :http://bkd.jogjaprov.go.id/ atau http://www.jogjaprov.go.id )
8. Atlet yang mengikuti PON/PORCANAS harus melampirkan fotocopi
sertifikat/Piagam Emas di Bidang Olahraganya (minimal Medali Emas)
9. Atlet yang mengikuti Sea Games/Para Games harus melampirkan
fotocopi sertifikat/Piagam Perak di Bidang Olahraganya (minimal Medali
Perak) yang telah dilegalisir oleh KONI Provinsi/Daerah ;
10. Atlet yang mengikuti Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic harus
melampirkan fotocopi sertifikat/Piagam Perunggu di Bidang Olahraganya
(minimal Medali Perunggu);
11. Pelatih Olahraga Berprestasi harus melampirkan fotocopi sertifikat /piagam yang telah dilegalisir oleh KONI Provinsi/Daerah atau surat
keterangan yang telah menghasilkan Olahragawan berprestasi baik
nasional maupun internasional dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan dan fotocopi sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau
lembaga yang membidangi keolahragaan yang telah dilegalisir.
12. Surat Keterangan integritas dan komitmen dalam bidang olahraga yang
dinyatakan oleh KONI Provinsi/Daerah;
2.) Penyampaian Berkas Lamaran :
a). Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam stopmap snelhechter folio dan pada bagian muka ditempelkan 1 lembar form registrasi yang telah dicetak.
Warna stopmap snelhechter folio sebagai berikut :
Pelamar Tenaga Guru/Kependidikan : warna biru
Pelamar Tenaga Kesehatan : warna merah
Pelamar Tenaga Teknis : warna kuning
Pelamar Tenaga Pelatih/Atlet Berprestasi : warna hijau
pada bagian muka ditulis : nama pelamar, nama, kode jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan.
b). Berkas lamaran tersebut di atas disampaikan langsung kepada Panitia di Gedung Sasono Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Yogyakarta dengan menunjukkan hasil cetak form registrasi lainnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
3.) a. Berkas lamaran akan diverifikasi dan diklarifikasi secara langsung di depan loket
penyerahan berkas lamaran, dan apabila masih ada berkas yang tidak lengkap akan diberikan kesempatan untuk melengkapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh petugas penerima berkas;
b. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan gugur dan berkas lamarannya akan dikembalikan;
c. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui Website http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id/, http://bkd.jogjaprov.go.id/ dan http://www.jogjaprov.go.id/ dan papan pengumuman di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DIY, Jalan Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta dan Gedung Sasono Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Yogyakarta pada tanggal 14 November 2009.
Info Pengumuman (Click Here)
Formasi Jabatan/Jurusan (Click Here)
Registrasi Online (Click Here) 04-10 November 2009
